Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang hilang. | Informasi Jual Beli Rumah di Jakarta

Kamis, 05 Mei 2016

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang hilang.




Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang hilang.

Seperti tertera dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dikatakan bahwa atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Permohonan sertifikat pengganti ini hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT.


Bagaimana jika pemilik sudah wafat?

Dalam hal pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris (Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997).

Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris (Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997). Selain itu, perlu diperhatikan juga beberapa hal di bawah ini, seperti tercantum dalam Pasal 59 PP 24/1997:

Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan, di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;
Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;
Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman.
Syarat dan jangka waktu pengurusan Sertifikat Tanah yang hilang

Badan Pertanahan Nasional dalam lamannya http://site.bpn.go.id/, menjabarkan syarat dan jangka waktu proses permohonan sertifikat pengganti sebagai berikut:

Persyaratan
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
Fotocopy sertifikat (jika ada)
Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
Waktu 40 (empat puluh) hari

Formulir permohonan memuat:
Identitas diri
Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Pengumuman di surat kabar
Biaya

Biaya pendaftaran untuk layanan ini adalah Rp50.000, dan tidak tercantum simulasi biaya untuk mengurus penggantian sertifikat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar